SAMARINDA – SATUAN Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda atas limpahan dari petugas jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, mengamankan dua pelaku penyelundupan narkotika. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain menjelaskan, insiden tersebut bermula saat petugas lapas melaksanakan pemeriksaan makanan pada jam besuk.
“Seorang pria berinisial AP (38), datang menitipkan makanan yang ditujukan untuk seorang warga binaan,” ujar Rizal.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram brutto yang disembunyikan, di dalam jagung rebus yang telah dimodifikasi.
“AP mengakui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada RH (36), warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bayur,” jelas Kasi Humas Polresta Samarinda melalui keterangan tertulis ke media ini.
“Saat di introgasi terhadap RH, juga membenarkan bahwa dirinya yang meminta AP, untuk mengantar narkotika tersebut,” tambah Rizal.
Dia menyatakan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara petugas lapas dan Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda.
“Kami berterima kasih, atas kejelian dan kerja cepat dari petugas lapas, yang berhasil mengungkap upaya penyelundupan ini, Sinergi seperti ini, sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Rizal.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rizal menegaskan bahwa Polresta Samarinda, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Semoga pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, dan meningkatkan kewaspadaan baik di dalam lingkungan lapas maupun di masyarakat luas,” tutup Rizal. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono