SAMARINDA – TIM Elang Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Jalan Jelawat Gg. 7, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku, seorang pria berinisial S (44), melakukan tindakan pengancaman setelah permintaannya untuk bekerja sebagai tukang parkir di depan sebuah toko sembako ditolak oleh pemilik toko.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, insiden bermula ketika korban bersama istrinya sedang menyusun barang belanjaan di toko mereka. “Si pelaku datang dan meminta lahan parkir di depan toko untuk dijadikan tempat kerjanya, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh pemilik toko,” jelasnya.
Kesal karena ditolak, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis keris dari pinggangnya dan mengancam korban dengan kata-kata ‘Kamu mau hidup atau mati’. Namun, korban yang dibantu istrinya berhasil meredakan situasi.
Setelah menerima laporan dari korban, sekitar pukul 07.00 Wita, pada hari yang sama, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku di Jalan Jelawat. Dalam interogasi singkat petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dengan bukti yang ada, Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tri Satria. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono