BERAU – RAPAT Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia Tahun 2024 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di SM Tower & Convention Center, Berau, Selasa (23/7/2024).
Akmal Malik yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Katim) dalam sambutannya meminta kepada penyusun Peraturan Daerah, seperti Biro Hukum, Bagian Hukum maupun pihak yang terlibat agar menghindari keracunan regulasi yang menyebabkan keterlambatan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Maksud saya, cara berpikir kita tentang regulasi itu masih yang lama. Sementara di pusat, kecepatan regulasi itu sangat tinggi. Sehingga daerah kecepatannya tidak mengikuti pemerintah pusat,” tegasnya dalam pembukaan acara yang dihelat selama dua hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2024 itu.
Dia menjelaskan, dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama. Karena itu, daerah selalu Iambat bergerak dengan alasan menyesuaikan regulasi, sehingga kecepatan di daerah untuk melaksanakan regulasi masih rendah.
“Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi. Sedangkan daerah masih kurang inovatif, sebab bicaranya selalu yang dulu. Akhirnya, untuk penentu kebijakan selalu Iambat. Padahal, dunia sudah berubah,” pungkasnya.
Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan, Rakornas tersebut sangat spesial karena dapat terselenggara berkat kerjasama antara Kemendagri, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau.
“Rakornas Bapemperda ke-3 ini terasa spesial dan berbeda karena dilaksanakan di daerah, termasuk wujud sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” kata Makmur Marbun yang juga selaku Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Marbun menjelaskan, Rakornas Bapemperda ini mengangkat beberapa isu-isu strategis yang perlu untuk ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi sebagai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Rakornas Bapemperda kali ini dimaksudkan dalam rangka optimalisasi Peran Strategis Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya dalam konteks pembentukan produk hukum di daerah,” paparnya.
Menurut dia, tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ini untuk melakukan penegasan tentang betapa strategisnya peran dan fungsi Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Dia berharap, rakornas tersebut kiranya menghasilkan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
“Terkhusus peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah guna menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkasnya.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono