Dua Pencuri Besi Penutup Drainase Diringkus Polisi di Sungai Pinang

SAMARINDA – DUA pelaku pencurian besi penutup drainase yang beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, berhasil diringkus personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, pada Selasa, 23 Juli 2024 kemarin.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga dan Ketua RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam mengenai hilangnya besi penutup drainase di wilayah mereka. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) yang menunjukkan sebuah mobil pikap berwarna hijau mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter.

Berbekal rekaman CCTV, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak dan pada Selasa sore (23/7/2024) berhasil menemukan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau, dengan nomor polisi KT 8433 VG, yang sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV.

Personel kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka MR, yang merupakan residivis, serta tersangka AEN. Satu tersangka lainnya, yang identitasnya telah diketahui, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam interogasi, MR dan AEN mengakui bahwa besi penutup drainase hasil curian telah dijual kepada pengepul besi tua yang menggunakan gerobak. Namun identitas pembeli masih belum diketahui.

Saat melakukan aksi pencurian, MR dan AEN menggunakan plat nomor palsu KT 1834 MF yang dipasang di bagian belakang mobil, untuk menyamarkan identitas kendaraan mereka.

“Kami telah mengamankan dua pelaku pencurian besi penutup drainase di wilayah RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dan berdasarkan hasil interogasi, mereka telah melakukan pencurian ini berulang kali di lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo kepada awak media, di Kantor Polsek Sungai Pinang, Kamis (25/07/2024).

Atas perbuatan lanjut Kapolsek, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini, menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengungkap kejahatan,” pungkas AKP Rachmad Aribowo. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com