NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap dua Warga Negara (WN) Malaysia, Zainal Bin Halik dan Herman Bin Lambotang di Sebatik, saat hendak menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu 62 gram dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Tarakan. “Zainal dan Herman diamankan petugas pos Imigrasi Sei Nyamuk di kawasan dermaga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kecamatan Sebatik, kata Kepala Imigrasi Nunukan Andrin Soetisno pada Niaga.Asia, Senin (22/07/2024).
Kedua WN Malaysia tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui dermaga tradisional Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Setelah berada di Sebatik, Zainal dan Herman menuju dermaga PLBN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik. Keduanya berada di PLBN Sebatik dalam rangka melanjutkan perjalanan ke kota Tarakan menggunakan speedboat Sadewata 02, mengantar pesanan sabu seberat 62 gram atas perintah seseorang bernama Kinan yang berada di Sabah, Malaysia.
“Pelaku diamankan Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita saat hendak berangkat ke kota Tarakan, keduanya baru pertama kali masuk Indonesia,” sebutnya. Untuk memastikan keduanya WN Malaysia, petugas Imigrasi Nunukan melakukan penyidikan dan interogasi data kependudukan. Hasilnya, Zainal adalah pemegang paspor Malaysia dan Driving License sejenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sedangkan Herman, awalnya mengaku warga negara Indonesia yang baru pulang dari Malaysia, namun tidak mampu membuktikan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. “Penangkapan kedua warga Malaysia bekerjasama dengan Polsek Sebatik Timur atas informasi Satresnarkoba Polres Nunukan,” bebernya.
Andrin menuturkan, Zainal selaku kurir mendapatkan upah sebesar RM 2.000 atau setara Rp 4.800.000 (kurs Rp 3.400/RM 1) apabila berhasil menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah menunggu di kota Tarakan. Berbeda dengan Zainal, Herman dalam pengakuannya tidak mengetahui bahwa Zainal membawa atau memiliki sabu, meski keduanya saling kenal dan melakukan perjalanan bersama-sama ke pulau Sebatik
“Herman membantah terlibat dalam peredaran sabu 62 gram, dia tidak tahu kalau Zainal sedang dalam misi mengantarkan sabu ke Tarakan,” terangnya. Terhadap perkara ini, kantor Imigrasi Nunukan menerapkan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus kepada Herman, petugas Imigrasi Nunukan masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan dirinya dalam penyelundupan narkotika sabu yang ditemukan di badan Zainal. “Untuk Herman tetap dilakukan penahanan di ruang detensi Imigrasi Nunukan, adapun Zainal akan diserahkan ke Polisi,” tutupnya. []
Redaksi08