PENAJAM – PEJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melakukan serah terima bantuan hibah berupa tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan nomor Sertifikat Hak Pakai 00055 kepada Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Tanah hibah dengan nilai Rp 295.210.041,35 itu untuk pembangunan perumahan pegawai di lingkup PN Penajam, Kabupaten PPU. Penyerahannya sendiri dilaksanakan di Kantor Bupati PPU, Jalan Provinsi, Kilometer 09, Kelurahan Nipah-nipah, Penajam, Kamis (25/7/2024).
Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam kesempatan itu mengatakan, dirinya bersukur selama sembilan bulan menjabat sebagai Pj Bupati PPU dapat menjalin kerjasama yang baik bersama jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU. Salah satunya adalah PN Penajam.
“Semoga jalinan kerjasama ini dapat selalu terjaga dengan baik di PPU. Saya berharap tanah hibah dari Pemkab PPU ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya untuk pembangunan perumahan bagi pegawai di lingkup PN Penajam,” katanya.
Sementara Kepala PN Penajam Jimmy Ray mengatakan, hibah tanah tersebut merupakan hal yang besar nilainya. Karena pada tahun lalu ungkap dia, Pemkab PPU juga telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor PN Penajam dan kini kembali menghibahkan tanah untuk pembangunan rumah dinas hakim dan pegawai PN Penajam.
Jimmy juga mengungkapkan, hakim selalu berpindah-pindah. Oleh karenanya sambung dia, sebagai pimpinan di lingkup PN Penajam dirinya, berkewajiban memelihara dan menjaga integritas seorang hakim.
Karena menurutnya ketika hakim berdomisili di satu titik yang tidak dapat dipantau, hal itu sangat membahayakan hakim. Baik dari sisi keamanan maupun integritas hakim itu sendiri.
“Nah untuk itu saya sangat bersyukur sekali karena Pemkab PPU telah menghibahkan tanah kepada kami. Bantuan ini sekaligus menjadi satu kehormatan yang saya terima di akhir jabatan saya sebagai Ketua PN Penajam,” tutupnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar dan sejumlah jajaran PN Penajam. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono