BANJARBARU – Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 03 RW 01, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam yang terparkir di halaman rumah raib digondol dua orang, Senin (23/07/2024) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menjelaskan, pelaku AM (33) warga Sungai Tiung ini melancarkan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan Z (32). Kedua lelaki itu mencuri sebuah sepeda motor dengan cara masuk ke dalam pagar rumah korban.
“Modus operandi kasus Curanmor ini, kedua pelaku mengambil sepeda motor pada malam hari dari halaman rumah,” ujar Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, Rabu (24/07/2024). Lebih lanjut, Kapolsek Cempaka menjelaskan, pada pukul 12.00 Wita siang, korban memberi laporan dugaan tindak pidana Curanmor ke Polsek Cempaka. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan.
Akhirnya sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Cempaka membekuk satu laki-laki berinisial TR (30) alias Opek yang menyimpan barang bukti sepeda motor curian itu. “Ternyata TR merupakan seorang penadah yang mengaku membeli motornya dari dua pelaku yakni AM dan Z,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku TR, kata Kapolsek Cempaka, didapati fakta bahw TR membeli sepeda motor hasil kejahatan ini dengan harga Rp700 ribu dari MA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemngembangan terhadap TR tersebut, pada hari yang sama pukul 23.00 Wita, anggota unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankan pelaku utama yakni AM.
Pelaku AM yang sempat diintrogasi pemeriksaan mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan pelaku Z. “Kemudian anggota bergerak dan pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan pelaku kedua yakni Z,” sebut dia.
Kurang dari 5 jam dari peristiwa Curanmor ini, anggota Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap dan kemudian meringkus seluruh pelaku yang terlibat maupun yang melakukan. Ketiga pelaku saat ini telah dibawa Polsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 3516 PP, satu unit handphone merk OPPO berwarna biru dan sebuah BPKB,” tuntas Kapolsek. Atas peristiwa ini para pelaku disangkakan pasal Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2). []
Redaksi08