JAKARTA – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mengatasi kerugian negara, yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan serta rampasan.
“FGD ini, merupakan upaya strategis untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemulihan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar melalui pers release yang diterima media ini.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian BUMN dan berharap dapat memaksimalkan pengelolaan aset sitaan dan rampasan dari kasus korupsi serta mempercepat proses pemulihan kerugian.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, sejumlah pembicara berkompeten memberikan pemaparan dalam kegiatan itu. Diantaranya Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto, dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Ada pula Kepala Pusat Pemulihan Aset Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Tak hanya itu lanjut dia, diskusi tersebut juga melibatkan berbagai unsur dari Kementerian BUMN, termasuk Asisteen Deputi dari berbagai bidang, serta direksi dari sejumlah BUMN dan anak perusahaan.
“Para peserta berdiskusi mengenai strategi dan kebijakan terbaru, dalam pengelolaan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Harli Siregar menegaskan, pihaknya percaya forum seperti ini dapat menciptakan mekanisme yang lebih efisien dan transparan dalam menangani dan memulihkan aset negara. Kerja sama itu kata dia, akan memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset BUMN.
“Dengan adanya FGD ini, Kejaksaan Agung RI dan Kementerian BUMN berharap dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi, dalam proses pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi, serta memperkuat kerjasama antar lembaga untuk kepentingan negara,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono