PENAJAM – UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengamanatkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Hal itu bukan hanya tugas dari pemerintah dan otoritas penerbangan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun saat membuka acara Sosialisasi Keselamatan Penerbangan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Jalan Provinsi Kilometer 09, Nipah-nipah, Penajam, Jumat, (26/7/2024) itu
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan itu bertujuan meningkatkan sinergitas dan koordinasi efektif guna pemenuhan ketentuan regulasi penerbangan dan upaya untuk memberikan pemahaman semua pihak, termasuk penumpang, kru, dan masyarakat.
“Kita harus berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang ada, mengikuti standar operasional, dan bekerja sama untuk menjaga keselamatan di setiap aspek penerbangan,” kata Makmur Marbun.
Pj Bupati PPU ini mengatakan, dalam setiap perjalanan udara, ada banyak pihak yang terlibat. Penumpang, kru pesawat, petugas bandara, serta masyarakat di sekitar bandar udara.
Keselamatan penerbangan sambung dia, bukan hanya tanggung jawab pilot atau petugas keamanan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku, penumpang bisa berkontribusi untuk menciptakan lingkungan penerbangan yang aman.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini saya rasa sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak. Saya juga berharap semua peserta dapat menyerap informasi yang disampaikan, berdiskusi, serta bertanya jika ada hal-hal yang belum jelas. Mari kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marbun juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan penerbangan. Misalnya, dengan melaporkan keadaan yang mencurigakan di sekitar bandar udara, tidak membawa barang-barang terlarang, dan sebagainya.
“Karena setiap tindakan kecil yang kita lakukan dapat berkontribusi besar terhadap keselamatan penerbangan,” tutupnya.
Sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan I Kadek Yuli Satrawan dalam sambutannya menyampaikan, Keselamatan Penerbangan adalah upaya dan kebijakan untuk mengurangi segala macam risiko kecelakaan selama penerbangan berlangsung.
Selain itu keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
“Namun juga terdapat beberapa ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan penerbangan seperti layang-layang yang berpotensi terhisap oleh mesin pesawat, selanjutnya penggunaan laser yang digunakan tidak pada tempatnya yang dapat menyebabkan pilot kehilangan fokus bahkan kebutaan, selanjutnya seperti balon udara yang dapat tersangkut pada pesawat,” bebernya.
Sedangkan Ketua Pelaksana kegiatan Sutio mengatakan, sesuai dengan tema sosialisasi Keselamatan dan Keselamatan Penerbangan Tanggung Jawab Bersama merupakan inisiatif yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya berkontribusi dalam mendukung keselamatan di bandara.
“Kampanye ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan insiden dalam lingkungan penerbangan,” kata Sutio. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono