SAMARINDA – DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memperketat pengawasan terhadap kelengkapan perijinan perusahaan media massa.
Demikian disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Jalan Diponegoro, Samarinda, Sabtu (27/7/2024).
“Saya akan coba memperketat regulasi (perusahaan media), dalam usaha mengajak ke arah profesilalisme kerja jurnalis dengan kelengkapan perijinan sesuai ketentuan,” kata Faisal.
“Pengalaman saya dalam suatu acara ada seseorang bertanya dengan kritis. Saya tanya asal medianya. Kemudian secara diam-diam saya cari informasi tentang media tersebut. Ternyata saya lihat daftar susunan redaksinya saja tidak ada. Jadi bagaimana ini?” ungkapanya.
Dia menegaskan kembali, tidak maksud untuk mempersulit dengan adanya renacana pengetatan pengawasan perijinan ini.
“Sudah sejak awal saya menjabat pada tahun 2020 sudah diingatkan, hampir di setiap kesempatan saya suarakan, ayo kita benahi,” tuturnya.
Faisal menjelaskan, jumlah media masa di Kaltim saat ini sekitar 400. Namun yang dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah berdasarkan pagu anggaran hanya 100. “Karena itu dengan melalui mekanisme pengawsan perijinanlah seleksi ini akan dilakukan,” tandasnya.
Filter utamanya, sambung Faisal adalah regulasi dan kompetensi. “Dan saya sudah bersepakat dengan teman-teman (PWI) akan ini,” tutupnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono