LOA KULU – MESKI jenjang pendidikan tingkat menengah atas kewenangannya ada pada provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), namun Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga mempunyai tanggung jawab.
“Kami juga mempunyai tanggung jawab, karena yang bersekolah di sini adalah anak-anak Kukar,” tegas Bupati Edi Damansyah saat meresmikan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Senin (29/7/2024).
Namun dia mengatakan, bahwa untuk urusan infrastruktur pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dia menjelaskan, pembangunan gedung SMA Negari 3 tersebut sesuai target dan hasil musyawarah masyarakat Desa Sungai Payang dan sekitarnya.
Edi Damansyah berharap kepada Kepala Desa Sungai Payang, Badan Permusyawaratan Desa )(BPD) dan ketua RT untuk mengawal serta memastikan proses pembelajaran di SMAN 3 Loa Kulu berjalan dengan baik.
“Karena keberadaan SMAN 3 ini tidak hanya untuk masyarakat Desa Sungai Payang, tapi juga desa–desa yang ada di sekitarnya,” jelasnya. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono