Beli Motor Curian Lewat Facebook, Pria Ini Diciduk Tim Elang Polsek Samarinda Kota

SAMARINDA – SEORANG pria berinisial DA (28) diciduk Tim Elang Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota, setelah membeli satu unit sepeda motor hasil curian melalui platform media sosial Facebook. Sepeda motor yang dibelinya adalah Honda Scoopy berwarna coklat hitam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, didampingi Kasubnit Opsnal Reskrim Aipda Muhammad Badrun. Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan kehilangan yang diterima pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

“Si Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Budiman, Rt. 029, Kota Samarinda,” ujarnya mengungkapkan peristiwa kepada awak media di Kantor Polsek Samarinda Kota, Rabu (31/07/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan bersama dengan Polsek Sungai Pinang, sebelumnya telah ditangkap seorang pria bernama RY atas tuduhan pencurian sepeda motor di lokasi yang sama.

Hasil dari penangkapan itu, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan pengembangan dan mendapati bahwa motor curian tersebut telah dijual oleh RY kepada DA, melalui pertemuan yang diatur lewat media sosial dengan harga Rp3,5 juta.

“Kemudian, transaksi tersebut dilakukan di Jalan Damanhuri, tepatnya di depan Gang Bunga Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang,” ucapnya.

 

Kapolsek Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap DA dilakukan pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Veteran, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menariknya, dalam proses penangkapan, DA mencoba melaporkan balik Tim Elang Polsek Samarinda Kota ke Polsek Anggana dengan tuduhan bahwa mereka adalah polisi gadungan. “Tuduhan tersebut jelas tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menghalangi proses hukum,” tegas Kapolsek.

Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian berhasil mengamankan DA, beserta barang bukti berupa motor curian dan satu unit ponsel Oppo Y91c berwarna merah, yang digunakan untuk komunikasi.

“Kini, DA dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com