SAMARINDA – KAMIS (25/07/2024) lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggeledah Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di UPTD tersebut.
Menurut informasi yang diterima, dugaan korupsi melibatkan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha hasil hutan sejak 2018 hingga 2022. Suap itu, diduga digunakan untuk memperlancar proses pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu di wilayah kerja KPHP Berau Pantai.
Tak hanya di Tanjung Redeb, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi terkait di Kota Balikpapan. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan, yang menjadi fokus penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
“Informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan ini akan kami sampaikan setelah proses penyidikan yang masih berlangsung ini selesai,” ujar Toni melalui telepon seluler pada media ini, Rabu (31/7/2024).
Diketahui, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim memiliki 17 UPTD KPHP yang tersebar di berbagai daerah, termasuk KPHP Santan, KPHP Meratus, dan KPHP Bongan.
UPTD KPHP memiliki tanggung jawab dalam penerbitan perizinan dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan serta kegiatan non-kehutanan.
“Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini sesuai dengan proses penyidikan yang berlangsung,” tutup Toni Yuswanto. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono