SAMARINDA — KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya pada hari Senin, 29 Juli 2024. Insiden tersebut, terjadi di salah satu toko di Jalan Gerilya RT 51, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Korban, berinisial EP (44), melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam laporannya, EP menyatakan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku berinisial HS (34). Pria itu diduga menendang korban dengan kaki kanannya, yang menyebabkan memar pada lengan dan wajah bagian kiri EP.
Diketahui, motif penganiayaan ini diduga karena HS menuduh EP berselingkuh dengan kakak pelaku yang memicu konflik dalam rumah tangga keluarga mereka. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku HS berhasil diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita, di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Saat diinterogasi, HS mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap EP yang dianggapnya telah merusak rumah tangga kakaknya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif dari anggota Unit Reskrim dalam menangani kasus ini. “Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (1/8/2024).
Dia menegaskan, setiap bentuk kekerasan akan pihaknya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami juga, mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas, dan dapat segera ditangani oleh pihak berwenang,” ujar AKP Rachmat Ariwibowo.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polsek Sungai Pinang, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono