PENAJAM – RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU di Kantor DPRD PPU, Penajam, Jumat (02/08/2024) itu disepakati oleh Pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun.
Rapat Paripurna DPRD PPU itu sendiri dimulai dengan Laporan Badan Anggaran (Banggar)DPRD, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Pj. Bupati, dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor.
Dalam penyampaiannya, Makmur Marbun mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas kerja keras semua pihak, terutama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dia menyatakan, proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui bersama dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun dihadapi dengan berbagai dinamika.
“Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD. Kami berharap program yang tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dilaksanakan, memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target-target sasaran pembangunan secara bertahap dan berkesinambungan,” papar Pj Bupati PPU.
Makmur Marbun menambahkan, laporan Badan Anggaran DPRD yang memuat catatan, saran, dan pertimbangan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya dalam pelaksanaan ke depan.
“Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten PPU,” lanjutnya.
Marbun juga menekankan pentingnya peran serta lembaga-lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal, dalam pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
“Target pendapatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.947.871.114.645, mengalami kenaikan sebesar Rp308.791.795.429 atau 10 persen dari target pendapatan dalam APBD Murni yang sebelumnya sebesar Rp2.639.079.319.216,” tutupnya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono