TENGGARONG – SEBANYAK 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, dipindahkan ke Lapas Kelas II A Balikpapan, Jumat (02/08/2024). Pemindahan itu selain untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas, juga sebagai upaya optimalisasi program pembinaan lanjutan bagi para WBP yang bersangkutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengungkapkan, kapasitas Lapas Kelas II A Tenggarong idealnya diisi sebanyak 350 orang. Namun pertanggal 02 Agustus 2024, diisi hingga mencapai 1.461 orang.
“Tingkat over kapasitas melebihi 100 persen, sehingga mutasi WBP ini menjadi salah satu opsi untuk menurunkannya,” jelas Agus.
Selain itu, yang menjadi bahan pertimbangan pemindahan WBP tersebut adalah, mengingat Lapas Tenggarong berstatus Lapas dengan kategori Medium Security. Sehingga pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya dini pendeteksian gangguan keamanan.
“Hal ini sejalan dengan implementasi program strategis Direktorat Jendral Pemasyarakatan, yakni Back to Basic,” ucapnya lagi.
Dalam proses pemindahan WBP ini, Lapas Kelas II A Tenggarong dibantu oleh unsur TNI/Polri guna membantu pengawalan dan pengamanan. Serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) dan pihak pengamanan dari Lapas sendiri.
Untuk jenis tindak pidana dari WBP yang dipindahkan sangat variatif. Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto menjelaskan, “untuk tindak pidananya sangat bervariatif, ada yang narkoba, perlindungan anak, dan sebagainya”.
Sementara pemindahan itu sendiri dilaksanakan setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas II A Tenggarong. Yang kemudian, dijadikan bahan pertimbangan guna diproses pada Sidang TPP Tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur.
“Proses pemindahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah,” tutup Agus Dwirijanto. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono