SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar seluruh masyarakat memasang bendera merah putih dan umbul-umbul. Intruksi ini juga disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 019/ 040 /PROKOPIM/VII/2024 Tentang Memeriahkan Peringatan HUT Ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
“Hal ini menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, hal penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lanjutnya, sehubungan dengan itu dirinya mengajak dan meminta masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran, pertokoan, tempat-tempat strategis dan rumah-rumah, secara serentak.
“Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2024. Ini juga berlaku untuk semua OPD, agar memasang atribut yang berkaitan dengan kemerdekaan. Saya juga minta kepada camat hal ini disampaikan hingga ke tingkat RT,” ucapnya.
Pemasangan bendera merah putih dan atribut lainnya itu merupakan bentuk rasa cinta tanah air serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Oleh sebab itu perlunya kesadaran masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam hal ini.
“Jadi harapan kita kepada masyarakat untuk betul-betul turut menyemarakkan ini dan memasang benderanya. Dalam memasang bendera juga perlu diperhatikan jangan sembarangan, dicarikan tiangnya yang bagus jadi supaya rasa cinta rasa, menghargai bendera negara kita.
Dirinya juga menyebutkan melalui upaya ini diharapkan semangat nasionalisme dapat semakin tumbuh dan menjadi landasan kuat dalam membangun bangsa yang lebih maju dan berdaulat.
“Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memperingati HUT RI, diharapkan semarak perayaan dapat dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia khususnya di Kotim,” demikian kata Halikinnor.
Sementara di dalam surat edarannya dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, selain tertuang untuk pemasangan bendera merah putih dan atribut lainnya juga mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Kemudian, pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 – 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi menbahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Serta untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan POLRI serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Melaksanakan upacara bendera peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada setiap OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur di halaman kantor masing-masing pukul 07.00 WIB.
Melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan pemukiman, perkantoran dan kawasan strategis. []
Redaksi08