TANJUNG SELOR – Petugas kepolisian dari Polresta Bulungan, menangkap pelaku pencurian di Klinik Kecantikan Ayysthetic berinisial SN dan AA, Selasa (30/07/2024). Demikian disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena Lawai.
Magdalena menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Kolonel Soetadji sekitar jam 3 sore dan di Jalan Rajawali sekitar satu jam setelahnya. Penangkapan ini berawal dari informasi ciri ciri pelaku yang diterima Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan.
“Teman – teman Resmob Sat Reksrim mendapat informasi ada dua pelaku pada kasus ini. Satu orang bertato di tangan kanan, tato di bagian tangan kiri, tato di kaki, rambut agak panjang, tinggi 165 cm, kulit agak putih, badan kurus. Satu orang lagi rambut pendek, kulit sawo matang, tinggi 170 cm, badan kurus,” kata Magdalena (01/08/2024).
Tim mendapat informasi pelaku melakukan aksi kejahatan di malam hari dengan cara merusak pintu. Kemudian, tim melakukan profiling terhadap keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 15.00 wita, tim mendapatkan keberadaan salah satu pelaku berinisial SN. Sekitar pukul 15.20 wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya, di salah satu toko penjualan spare part mesin,” ujarnya.
Tim selanjutnya melakukan interogasi di lapangan. Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan rekan nya AA. Tim selanjutnya melakukan pencarian keberadaan rekan pelaku tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 wita, tim berhasil mengamankan rekan pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan Jl. Rawajali. Pada saat diintrogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,” bebernya.
Magdalena mengungkapkan, AA berperan sebagai orang yang merencanakan pencurian, orang yang menentukan target pencurian dan orang yang melakukan eksekusi pencurian. Sedangkan SN adalah orang yang melakukan eksekusi pencurian.
“Petugas telah mengamankan pelaku, mengumpulkan barang bukti, menginterogasi pelaku lebih lanjut, serta memeriksa pelaku,” jelas Magdalena.
Pencurian bermula ketika Klinik kecantikan ini ditinggalkan pemiliknya keluar kota pada tanggal 17 Juli 2024. Klinik dititipkan pada beberapa orang karyawan yang bekerja.
Pada hari jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wita, salah satu karyawan memberikan kabar akan meninggalkan klinik dalam keadaan kosong karena sedang ada urusan di Jalan Kakak Tua. Dia sekaligus mengabarkan akan bermalam disana.
“Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 09.28 wita, korban mendapatkan kabar karyawan itu bahwa klinik dalam keadaan terbuka pintunya, dan diduga ada beberapa barang yang hilang,” jelasnya.
“Mendapat info tersebut, korban kembali ke Tanjung Selor pukul 16.00 wita dan mengecek kondisi dalam klinik, ternyata ada beberapa barang yang hilang,” ujar Magdalena melanjutkan.
Adapun, barang yang berhasil digasak pelaku antara lain lima smartphone, parfum, mata uang asing, dompet dan seterika. []
Redaksi08