TENGGARONG – BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambangi Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kukar di Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, Tenggarong, Jumat (02/08/2024)
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Ketua Baznas Kukar M Shafik Avicenna itu bertujuan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang Baznas. Mereka diterima Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo beserta jajarannya.
Sebelum ke Bawaslu, Baznas Kukar juga melakukan sosialisasi Perda Baznas ke Kodim 0906/Kkr, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar.
Dihadapan Ketua dan jajaran Bawaslu Kukar, M Shafik Avicenna menjelaskan tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Kukar.
“Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan dana zakat. Dan juga, memastikan manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Shafik melalui rilis Humas Baznas Kukar.
Shafik juga menekankan pentingnya sinergi antara Baznas dan Bawaslu Kukar untuk memastikan pengelolaan dana zakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Kukar diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat mengumpulkan dana zakat yang terpusat. Sehingga penyalurannya dapat lebih tepat sasaran dan terorganisir dengan baik,” ucapnya lagi.
Sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Di mana jajaran Bawaslu Kukar mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait dengan implementasi Perda Baznas Kukar.
Shafik berharap, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya Baznas Kukar dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat di Kabupaten Kukar. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono