PENAJAM – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) menggelar forum konsultasi publik atas standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Senin (05/08/2024).
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun saat menghadiri sekaligus membuka acara yang diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi maupun pelajar di lingkup PPU ini mengatakan pentingnya memahami standar pelayanan yang wajib diketahui oleh masing-masing unit kerja.
“Sebelum berbicara kepada standar pelayanan, orang yang melaksanakan pelayanan harus paham dulu apa tugasnya dan apa fungsinya,” kata Marbun.
Marbun menjelaskan, standar pelayanan adalah tolak ukur dari tugas fungsi satuan unit kerja perangkat daerah, sehingga jika tidak sesuai dari pelaksanaannya sudah seharusnya mendapat sanksi karena acuannya berdasarkan standar yang ada.
“Contoh kecil seperti halnya kehadiran, yang telat dan datang lebih awal harus mendapatkan hal yang berbeda, begitupun tugas-tugas lainnya, karena standar pelayanan publik adalah barometer berjalannya unit kerja di masing-masing bagian,” jelasnya.
Tidak hanya itu sambung dia, seiring kemajuan zaman dan teknologi hari ini, dirinya juga menekankan pentingnya menguasai dan menerapkan pelayanan yang menggunakan sistem aplikasi agar proses pelaksanannya lebih cepat, mudah dan tidak harus memakan waktu yang berhari-hari.
Berbicara pelayanan publik dan standar pelayanan, selaku Pj Bupati PPU, Marbun mengatakan bahwa satu standar pelayanan publik yang sudah diterapkan di Kabupaten PPU dengan kemimpinannya salah satunya dengan E- Office.
“Kita sudah memulai sejumlah standar pelayanan bahkan bertransformasi ke digital atau elektronik, tapi harus diimbangi dengan kecepatan pelakunya (SDM). Karena kalau masih berjalan lambat berarti kita masih belum masuk dalam kriteria standar pelayanan yang layak,” tuturnya.
Berkaitan pelayanan publik dan standar pelayanan yang ada, Pj Bupati menegaskan, seluruhnya wajib dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengingat keberadaan SKPD merupakan perwujudan pemerintah daerah yang tergabung dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
“Terimakasih telah memulai dengan forum ini, artinya kita sudah siap untuk mengkoreksi dan berbenah dalam pelayanan yang menjadi tugas kita bersama. Terlebih membenahi sistem kerja kita yang betul-betul mengacu pada SOP yang ada,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Ortal Pemkab PPU Firman Usman mengungkapkan, forum standar pelayanan dilakukan guna mendapatkan masukan dari publik mengenai standar pelayanan yang telah disusun maupun yang telah terlaksana.
“Adanya forum standar pelayanan di lingkup sekretariat daerah ini, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh sekretariat daerah Kabupaten PPU, selain meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada saat ini,” tutupnya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono