Tim Elang Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Sungai Dama

SAMARINDA – TIM Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial AP, pelaku pencurian sepeda motor di lapangan parkir Jalan Otto Iskandardinata Gang Indah Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan, pelaku bersama seorang temannya (M) yang saat ini telah ditahan dalam perkara lain di Polsek Anggana, melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat Warna Orange Putih milik korban menggunakan kunci T.

Tri Satria menerangkan, korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang pada hari Minggu, 16 Juni 2024. Namun keesokan harinya, Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 06.30, diketahui oleh korban bahwa motornya sudah hilang.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (05/08/2024).

Berdasarkan keterangan beberapa saksi lanjut Tri Satria, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil melacak keberadaan pelaku AP di Jalan Mulawaran Gang Joyoboyo RT 025 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

“Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, Team Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Aipda M Badrun bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku (AP),” tuturnya.

Masih dalam keterangan Kapolsek Tri Satria, dalam interogasi singkat di TKP, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan AP, diketahui keduanya berangkat ke TKP menggunakan Yamaha Freego warna merah.

Peran pelaku (M) lanjut dia, bertugas mengambil kendaraan menggunakan kunci T, langsung membawa kendaraan tersebut ke kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kemudian pelaku mengubah warna kendaraan dengan cara mendeco kendaraan menjadi warna hijau, lalu di posting oleh pelaku (AP), melalui media sosial Facebook melalui COD,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan tindak kejahatan itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com