Titi Anggraini Dorong KPU Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Wanita yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ini mengungkapkan selama ini calon tunggal diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil pilkada ke MK. Namun, kotak kosong yang juga mencerminkan suara masyarakat justru tak diberi fasilitas setara.

“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” kata Titi dalam webinar ‘Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024″, Minggu (04/08/2024).

Titi mengatakan KPU tak perlu takut membuat kebijakan itu. Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka jalan melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015.

Putusan itu memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di pilkada. Putusan itu diikuti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 yang memperbolehkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon di perselisihan hasil pilkada calon tunggal.

“Mestinya terobosan MK bisa diikuti KPU,” ujar Titi. “Kalau KPU fasilitasi catung berkampanye, mestinya fasilitas yang sama juga bisa terhadap kolom kosong karena ini dilakukan dalam, misalnya alat peraga, iklan di media massa cetak-elektronik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Titi menyarankan KPU memberikan hak kampanye kotak kosong ke pemantau pemilu berakreditasi dan mengatur penggunaan dana untuk kampanye tersebut.

“Hak kampanye pendukung kolom kosong itu juga harus diikuti transparansi dan pelaporan dana kampanye ke KPU supaya tidak ada peredaran dana-dana ilegal,” ucapnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com