Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Japek Ditahan

JAKARTA – KEJAKSAAN Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Tersangka berinisial DP yang menjabat sebagai kuasa KSO PT Waskita–Acset, ditahan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan menemukan cukup bukti terkait keterlibatannya, dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp510 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan, penahanan terhadap tersangka DP dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan beberapa syarat penahanan.

“Tersangka DP akan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli Siregar melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (6/8/2024).

Penetapan tersangka DP itu merupakan lanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana empat tersangka lain, yakni Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Ir. Sofiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS), telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka terbukti melakukan pengurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut, tanpa kajian yang memadai, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk memenangkan lelang oleh KSO PT Waskita–Acset.

“Modus yang dilakukan DP dan para rekannya sangat merugikan keuangan negara,” ucap Harli Siregar.

“Tindakan mereka melibatkan pengkondisian lelang dan pengurangan volume pekerjaan,.yang dilakukan secara ilegal, tanpa kajian teknis yang mendalam,” sambungnya.

 

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer, yang dikerjakan oleh PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC), dengan nilai investasi mencapai Rp16,2 triliun.

Dalam proses lelang dan pelaksanaan konstruksi, tersangka DP dan para rekannya, diduga bersekongkol untuk memenangkan proyek dengan mengurangi volume pekerjaan yang ada pada desain dasar proyek.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegas Harli Siregar.

Ia juga menambahkan bahwa, Kejaksaan Agung akan terus mengejar pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

“Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur, yang sering kali menjadi target praktik korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com