Rencana Pemerintah Ubah Bandara IKN Jadi Bandara Umum Picu Kekhawatiran Terhadap Masa Depan Bandara Sepinggan

BALIKPAPAN – Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dicabut status VVIP-nya sehingga tidak hanya melayani penerbangan pesawat VVIP tetapi juga penerbangan komersil. Sementara tak jauh dari situ, terdapat Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan sekitar 110 kilometer terdapat Bandar Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda yang selama ini melayani penerbangan komersil. Lantas jika Bandara IKN menjadi bandara umum, bagaimana nasib Bandara Sepinggan dan Bandara Samarinda?

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, pembangunan Bandara IKN diperuntukkan sebagai bandara khusus VVIP dan bukan bandara umum. Sedangkan Bandara Sepinggan dan Bandara Samarinda sebagai bandara yang menunjang mobilitas umum. Hal ini mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 dan 64 Tahun 2022.

Oleh karenanya, Bandara IKN tidak laik menjadi bandara umum. Bahkan jika dipaksakan sesuai rencana pemerintah itu, dikhawatirkan dapat mengganggu keberlangsungan Bandara Sepinggan dan Bandara Samarinda.

“Kalau dipaksakan jadi bandara umum secara komersial tidak laik. Jika dipaksakan lagi demi menghidupi Bandara IKN, tidak tertutup kemungkinan pemerintah dapat menutup atau membatasi pelayanan bandara di Balikpapan dan Samarinda,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (05/08/2024). Dia melanjutkan, hal tersebut dikarenakan jarak Bandara IKN dengan dua bandara umum lainnya terlalu dekat. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 tahun 2019, kriteria cakupan pelayanan bandara di Kalimantan seharusnya radius 60 km atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam.

Sementara jarak Bandara IKN dan Bandara Sepinggan hanya 39 kilometer dan Bandara IKN ke Bandara Samarinda hanya 110 kilometer. Itu artinya, pengalihfungsian Bandara IKN menjadi bandara umum mengabaikan prosedur perizinan bandara sebagaimana yang diatur dalam Permenhub 39 Tahun 2019. Kemudian, Bandara IKN juga tidak memenuhi potensi penumpang sebuah bandara karena penduduk IKN diperkirakan mencapai 1,9 juta jiwa pada 2024.

Sementara pada Permenhub tersebut minimal potensi penumpangnya lebih dari 200.000 per tahun atau jumlah penduduk sekitar lebih dari 2 juta orang. “Kriteria potensi kargo untuk mendukung peran bandara di sektor industri sebesar 2.000 ton per tahun juga sangat diragukan terpenuhi,” ucapnya. Lebih Baik Maksimalkan Bandara Sepinggan.

Lantaran perubahan status Bandara IKN berpotensi mematikan Bandara Sepinggan, maka Alvin menyarankan pemerintah untuk memaksimalkan pengoperasian Bandara Sepinggan karena bandara ini sudah memiliki rencana pengembangan jangka panjang. Seperti diketahui, pemerintah tengah berencana memperpanjang jalur landasan (runway) Bandara Sepinggan dari 2.500 meter menjadi 3.250 meter untuk mendukung perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

“Untuk apa investasi besar yang sudah ditanamkan di Bandara Sepinggan serta rencana pengembangan jangka panjangnya?” kata Alvin yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi). Demikian juga dengan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan WilayahMasyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah sebaiknya memaksimalkan potensi Bandara Sepinggan yang sudah ada.

Pasalnya, bandara ini telah memiliki fasilitas yang mumpung untuk melayani penerbangan komersial serta mudah diakses oleh masyarakat. “Sebaiknya kita masih bisa memaksimalkan yang Sepinggan, itu gede gatenya ada 10, Sepinggan itu besar sekali. Toh aksesnya ke bandara juga ada tol nanti kan udah 40 menit enggak sampai 1 jam, ditambah nanti ada kereta bandara,” tutur Djoko kepada Kompas.com di Hotel Mulia Senayan beberapa waktu. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com