PALANGKA RAYA – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dengan menindak secara humanis kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. []
Redaksi08