Andi Harun Tegaskan, Sekolah Dilarang Jual Buku, Wajib Maupun Penunjang

SAMARINDA – MENYIKAPI keresahan masyarakat akhir-akhir ini terkait keharusan membeli buku penunjang pelajaran di beberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Samarinda, Wali Kota Andi Harun dengan tegas melarang hal tersebut.

“Saya sudah membuat keputusan, sekolah tidak boleh menyuruh membeli buku,” tandas Andi Harun yang disampaikannya di Halaman Kantor Balaikota Samarinda, Sabtu (10/8/2024).

Dia menegaskan kembali bahwa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di wilayah Kota Samarinda tidak boleh menjual buku, baik itu buku wajib maupun buku penunjang. “Jadi harus bapak ibu berani menolak,” ucapnya lagi.

Andi Harun juga menyampaikan, dewasa ini, penyakit di negeri ini, ditengarai banyak aksi korupsi yang terselubung dengan cara misalnya melakukan penyuapan, mencari uang dengan cara yang tidak benar. Karena itu masyarakat harus berani menolak terhadap upaya-upaya praktek korupsi seperti itu.

“Masyarakat harus berani menolak. Misalnya ada masyarakat berurusan di kelurahan, misalnya ngurus tanah, yang biayanya (yang resmi) cuma Rp200 ribu saja. Di luar (biaya) itu harus berani menolak,” imbuhnya.

Dia menegaskan, perlu peran aktif masyarakat, untuk memberantas praktek korupsi yang berbentuk grativikasi semacam ini. “Tidak boleh ada sogok-menyogok lagi. Daerah kita ini tidak akan mendapatkan berkah kalau masih ada praktek sogok-menyogok semacam ini,” pesannya.

Pernyataan Andi Harun ini sebagai respon resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap gerakan penyampaian aspirasi dari sekelompok ibu-ibu dengan mengatasnamakan orang tua murid, yang mengadukan perihal adanya keharusan membeli buku penunjang pelajaran sekolah oleh beberapa sekolah negeri, tingkat SD dan SMP beberapa waktu lalu.

Andi Harun juga menyampaikan, untuk pembelian buku wajib di SD dan SMP Negeri dibiayai melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang anggarannya sudah tersedia di setiap sekolah. Kemudian untuk buku penunjang, penganggarannya akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com