TENGGARONG – MENDAPATKAN dua laporan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal, bakal pasangan calon (Bapaslon) Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) belum penuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali memanggil AYL, dimintai keterangan terhadap dua pelapor yang melaporkan bahwa KTP mereka digunakan secara ilegal dan menyatakan tidak mendukung bapaslon tersebut.
Ia menjelaskan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 sudah melakukan pemanggilan dan pihak bersangkutan sempat hadir. Namun, beliau tidak berlama-lama dengan alasan menghadiri agenda di luar wilayah. Dan akhirnya meminta penundaan waktu hingga 10 Agustus kemarin.
Selain itu, pada 09 Agustus 2024 Bawaslu Kukar telah menerima surat keterangan resmi dari dokter mengenai kondisi kesehatan AYL. Akibatnya, proses klarifikasi terkait laporan dua warga Kecamatan Sebulu itu belum dapat dilaksanakan.
“Kami sudah memanggil sejak 08 Agustus 2024. AYL sempat hadir, namun karena alasan ada agenda lain di luar, ia meminta penundaan hingga 10 Agustus. Namun, pada panggilan kedua, malam ini yang dijadwalkan, mereka juga tidak hadir,” tutur Hardianda ditemui beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar Tenggarong, Sabtu (10/08/2024) malam.
Dia mengungkapkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kukar sebelumnya telah menerima laporan pencatutan dan menetapkan pemeriksaan terhadap 11 orang. Diantaranya saksi, pelapor, dan terlapor.
Gakkumdu melakukan proses penyidikan untuk membuktikan dugaan pelanggaran pemalsuan data dukungan sesuai Pasal 185a, yang dapat berujung pada pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta pembatalan pencalonan.
“Misalkan saja, jika paslon terbukti bersalah, konsekuensi hukumnya cukup berat, yaitu pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta pembatalan pencalonan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kukar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Liaison Officer (LO) bapaslon AYL-AZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menyatakan tidak terlibat dalam proses unggah dokumen di Silon Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga Bawaslu juga meminta keterangan dari admin calon perseorangan.
Ia juga menuturkan telah melakukan penambahan waktu pemanggilan hingga tanggal 11 Agustus 2024 pukul 24.00 Wita. “Jika dalam lima hari kerja atau sampai 11 Agustus malam paslon tetap tidak hadir, maka klarifikasi akan dilakukan berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan,” lugasnya.
Perihal tersebut, ia menekankan kepada semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif termasuk KPU untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian. “Kami berharap semua pihak dapat hadir memenuhi panggilan ini untuk menegakkan keadilan pemilu. Jika tidak, itu sama saja dengan tidak ingin menegakkan keadilan pemilu,” tuturnya.
Bawaslu Kukar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi, dengan syarat pelapor terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, warga Kukar, sehat jasmani dan rohani, serta menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu Kukar. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono