SAMARINDA – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial I.
Kasus ini bermula pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, ketika pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk membeli nasi kuning.
Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, pelaku tidak kembali setelah meminjam sepeda motor tersebut.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini, ke pihak kepolisian pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wita,” lanjutnya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku I.
“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang melibatkan penggelapan sepeda motor,” ucap Ipda Rizky Topaz.
Selain itu lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc serta dokumen pentingnya seperti BPKB dan STNK.
“Saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono