Bahas Perubahan Perda No 4/2013, Pansus IV DPRD Samarinda Gelar RDP Terakhir

PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Samarinda dan Dewan Pendidikan Samarinda.

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (12/08/2024) itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, tujuan dilakukannya RDP adalah untuk mengetahui masukan dari para pemerhati pendidikan di Samarinda. Sehingga Raperda yang akan disahkan menjadi Perda yang dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan.

“Kami ingin nantinya Perda ini betul-betul eksplisit. Artinya, semuanya mengatur segala aspek pendidikan, dan kami tidak ingin lagi nanti ada beberapa aspek yang tidak  diakomodir. Makanya kami ingin mereka semua memberikan masukannya yang nanti kami godok lagi,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Deni mengungkapkan, pihaknya banyak mendapat saran terkait satuan pendidikan yang memiliki latar belakang agama serta inklusi yang belum diakomodir dan diatur dalam Perda Nomor 4/2013. Sehingga perubahan Perda tersebut dapat dijadikan landasan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Banyak sekali masukkan, baik itu menyangkut tentang pendidikan agama, kemudian pendidikan disabilitas yang sebelumnya tidak ada. Jadi kami ingin nantinya Perda ini betul-betul memenuhi segala aspek pendidikan untuk dilaksanakan pemerintah,” ujar Deni.

Dia mengatakan, RDP kali ini merupakan tahapan terakhir dalam pembahasan perubahan Perda No 4/2013. Karena seluruh tahapan telah dilaksanakan dan masa kerja Pansus IV akan berakhir pada akhir bulan Agustus 2024 ini.

“Direncanakan dalam bulan ini juga batas akhir Pansus IV. Jadi tanggal 21 Agustus sudah harus selesai semuanya karena telah melakukan RDP, melakukan kunjungan juga sudah, terus proses penyelenggaraan sosialisasi raperda. Sudah semua tahapan kami jalankan, tinggal melakukan finalisasi internal,” tuturnya.

Deni juga menjelaskan, sempat terjadi perbedaan persepsi terkait sekolah unggulan. Karena dalam Merdeka Belajar, status itu tidak diperbolehkan lagi. Sehingga disepakati, sekolah unggulan adalah bukan sekolah yang memiliki fasilitas lengkap dan memiliki guru-guru yang hebat, tapi sekolah itu benar-benar menghasilkan anak yang baik atau berprestasi.

“Kami samakan persepsi, bahwa sekolah unggulan itu bukan sekolah yang fasilitasnya unggul tapi sekolah yang menghasilkan anak didik yang tidak baik, menjadi baik dan yang baik, lebih baik lagi. Artinya apa hasil dari pada pendidikan atau outputnya, baru bisa dikatakan sebagai sekolah unggulan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com