Culik dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Sulawesi

TENGGARONG – DENGAN dalih rasa sayang dan iming-iming membelikan jajan, seorang pria paruh baya tega culik dan cabuli anak di bawah umur. Tragisnya, korban adalah anak dari teman pelaku sendiri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial DS (41) yang membawa kabur ketiga anak di bawah umur, yakni K (13), UP (9), dan F (5). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu korban.

Dia menuturkan, pada hari Jumat, 02 Agustus 2024, pelaku DS (41) mendatangi pondok kediaman keluarga korban di Kenohan untuk meminta izin membawa ketiga anak tersebut pergi membeli jajan di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut.

Namun keesokan harinya, ketiga anak tersebut tidak kunjung pulang ke pondok. Merasa khawatir, ibu korban mencoba menelpon pelaku DS (41) yang menyampaikan bahwa ketiga anak tersebut dalam keadaan aman, serta berjanji akan membawa mereka pulang ke pondok.

Namun, setelah percakapan tersebut, seluruh kontak antara ibu korban dan pelaku DS (41) terputus, dengan semua nomor telepon keluarga korban diblokir oleh DS (41).

Perlu diketahu, keluarga korban berani mengizikan DS (41) membawa ketiga anaknya, dikarenakan sudah mengenal pelaku, yang merupakan rekan kerja di perusahaan sawit. Terlebih jika pelaku DS (41) tidak sedang bekerja, keluarga korban sering menitipkan ketiga anaknya untuk dijaga di rumah pelaku.

“Karena sudah hari-hari dititip. Jadi dianggap ya mungkin membawa ketiga anaknya jalan-jalan,” tutur IPTU Nelson Eddy Bojoh dalam konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) Tenggarong, Jumat (16/08/2024).

Pelaku DS (41) bersama ketiga anak tersebut, ditemukan saat melakukan razia di dalam bus dengan rute dari Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat menuju ke Palu, Sulawesi Tengah. Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku DS (41) telah melakukan melakukan serangkaian tindakan cabul dan persetubuhan terhadap K (13).

“Pihak kami telah berkoordinasi dengan Polsek Kukar dan Polda Sulawesi Barat, untuk menemukan pelaku,” ucap IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi tak senonoh pelaku dilakukan sebanyak tujuh kali. Dengan rincian tiga kali pencabulan dan empat kali persetubuhan. Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah baju kaos warna hitam. satu potong celana kain motif kotak hitam putih, dan satu buah celana dalam warna ungu.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa DS (41) membawa korban menuju Sulawesi melalui pelabuhan Samarinda, kemudian turun di Mamuju. Setelah itu, mereka berencana menuju Palu, tempat tinggal asli pelaku.

Sepanjang perjalanan, ternyata korban k (13) pertama kali disetubuhi di sebuah penginapan dekat Pelabuhan Samarinda, sebanyak dua kali. Persetubuhan berikutnya terjadi di sebuah rumah sewa dekat pelelangan ikan, dan yang terakhir di dalam mobil saat mereka menuju bus dari pelabuhan.

Pelaku DS (41) mengaku memiliki niat untuk menikahi korban dan berniat membawanya ke Palu. Awalnya, hanya korban yang akan dibawa, namun dua adik korban UP (9) dan F (5) tidak mau ditinggal akhirnya juga ikut dibawa.

 

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 Ayat 1 ke (1e) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Dengan hukuman minimal 5 sampai 17 tahun penjara.

Hingga saat ini, kepolisian masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama dalam menelusuri komunikasi antara pelaku dan korban, serta mencari petunjuk lainnya.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com