Mereka mendesak Gubernur untuk bertindak tegas terhadap aplikator yang dianggap tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Aplikator dinilai masih menerapkan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal Rp16 ribu untuk maksimal 3 kilometer dan tarif selanjutnya menyesuaikan batas bawah dan batas atas yang telah ditentukan.
“Rekan-rekan driver online sepakat menuntut kenaikan tarif, namun hampir semua aplikator tidak mematuhi SK Gubernur, artinya SK itu tidak efektif,” ujar Syarifin, salah seorang driver online, saat diwawancarai.
“Untuk tarif maksimum, aplikator masih menerapkan harga Rp12.500, sementara aplikator lain sekitar Rp16.000, tetapi belum permanen, jadi kami menuntut sesuai dengan SK,” tambahnya.
Agus Susanto, Sekretaris DOKB, menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua driver mengadu ke Rumah Banjar dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Aksi pertama dilakukan pada 3 Juni 2024 dengan desakan serupa.
“Walaupun progresnya sudah ada, pelaksanaan di lapangan masih kurang. Kami menuntut tim pengawasan independen agar SK Gubernur dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Agus.
Menanggapi aksi ini, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah, mengaku SK Gubernur sedang diproses untuk segera disahkan. Tim pengawas juga akan diberi tugas untuk menindaklanjuti tuntutan driver online.
“Pemanggilan dan teguran kepada aplikator sudah dilakukan, meskipun SK belum keluar. Berdasarkan tuntutan sebelumnya, pihak aplikator diminta menyesuaikan tarif dengan SK,” jelas Husnul Khatimah. []
Redaksi08