TENGGARONG – LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong menggelar kegiatan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79. Dalam kesempatan tersebut, Lapas Tenggarong juga memberikan Remisi Umum (RU) terhadap 1.349 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyerahan Remisi dilaksanakan di halaman Lapas Kelas II A Tenggarong, Sabtu (17/08/2024), bersama dengan Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kukar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat. Bersama dengan Jajaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kabupaten Kukar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, pemberian remisi adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Untuk Lapas Tenggarong, yang memperoleh remisi sebanyak 1.007 orang dari total penghuni saat ini sebanyak 1.425 orang,” jelasnya.
Kalapas Perempuan Tenggarong Triana Agustin menambahkan, seluruh proses usulan dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Penggunaan sistem ini sudah berlangsung lama, dan tiap tahunnya selalu dilakukan update, yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan penggunaannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk LPP Tenggarong pertanggal 17 Agustus 2024 jumlah penghuninya sebanyak 315 orang. “Dan WBP yang memperoleh remisi kali ini adalah sebanyak 285 orang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala LPKA Tenggarong Husni Thamrin juga turut hadir dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut mengatakan, tujuan pemberian remisi tidak hanya sekedar Pengurangan Masa Pidana (PMP). Namun, juga bagian dari optimalisasi pelaksanaan program pembinaan di dalam Lapas.
“Diharapkan, pemberian remisi ini memberikan dampak terhadap proses pulihnya hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP,” ucapnya.
Dari total keseluruhan WBP yang mendapatkan remisi di tahun ini, ada beberapa WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. Dengan rincian, di Lapas Tenggarong sebanyak tujuh orang, serta di LPP Tenggarong dan LPKA Tenggarong masing-masing dua orang.
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono