Hadiri Prosesi Upacara HUT RI, Mantan Teroris Berkomitmen Untuk KNRI

TENGGARONG – AHMADANI mantan narapidana terorisme, turut hadir mengikuti prosesi pengibaran hingga penurunan Duplikat Bendera Merah Putih dalam upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (17/08/2024).

Ahmadani sebelumnya terlibat dalam insiden bom di Gereja Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan. Setelah menjalani masa hukuman dan menerima remisi total 23 bulan 15 hari, Ahmadani resmi dibebaskan pada 21 September 2021.

Keikutsertaannya dalam upacara tersebut, menurut Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar H. Haris bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan mantan narapidana terorisme. Serta mengajak kembali berkomitmen pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meninggalkan paham radikal.

Harris menuturkan, Ahmadani sendiri telah berikrar kembali setia kepada ideologi NKRI sejak Juni 2021, melalui program deradikalisasi yang melibatkan BNPT, TNI, dan Polri.

 

Menyampaikan pesan kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terpapar ideologi radikal. Kehadiran Ahmadani dalam upacara di Kukar juga merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

“Pesan khusus saya untuk generasi muda tetap berhati-hati menggunakan media massa untuk bersosialisasi di masyarakat, supaya tidak terpapar paham-paham radikalisme,” ucap Harris.

Selain itu, Ahmadani mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih atas undangan untuk berpartisipasi dalam upacara tersebut, menyatakan komitmennya untuk mengabdi kepada Indonesia. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com