Sumber Foto: RRI

KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun sebagai Paslon Independen Pilkada 2024, Bawaslu Dalami Dugaan Pencatutan KTP

JAKARTA – Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ditetapkan memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2024.

“Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari dalam rapat pleno, Selasa (20/08/2024) dini hari.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, meski KPU sudah menetapkan jumlah dukungan terhadap Dharma Pongrekun- Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif, Bawaslu tetap akan memproses adanya dugaan pencatutan KTP warga untuk syarat Dharma-Kun.

“Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, terkait laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses sesuai perundang undangan yang berlaku,” kata Reki.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan pihaknya terbuka dengan masukan dari Bawaslu, bahkan rapat diselingi dengan skors hingga 3 kali.

“Nanti ke depan efek dari itu, kami juga mengubah berita acara 334 sebagai berita acara baru sebagai tindak lanjut masukan dari Bawaslu DKI Jakarta,” kata Wahyu.

Dharma Pongrekun- Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif. KPU DKI Jakarta juga telah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 diketahui harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.

Pencalonan Dharma Pongrekun- Kun Wardana menjadi sorotan publik.

Mereka diduga mencatut ratusan KTP secara sepihak untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat dukungan pasangan bakal calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Bawaslu DKI Jakarta telah menerima ratusan aduan dari masyarakat yang identitasnya dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma-Kun.

“Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk sudah ada ratusan,” kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi, Sabtu (17/08/2024).

Sementara Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menerima 235 aduan dari masyarakat yang identitasnya diduga dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dari warga soal dugaan pencatutan KTP warga untuk syarat dukungan Dharma-Kun.

“Benar (laporan polisi), selanjutnya dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (17/08/2024). []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com