PARLEMENTARIA SAMARINDA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda di tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat Utama kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (21/08/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, rapat Paripurna menetapkan 18 usulan untuk dimasukan dalam Bapemperda terbagi menjadi dua yakni 11 usulan DPRD Samarinda dan 7 sisanya usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Usulan Raperda itu ada 11 dari DPRD, 7 dari Pemkot. Ranperda ini masih berupa judul dan akan kita bahas, lalu akan disahkan tahun 2025,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Dia mengungkapkan, usulan ranperda inisiatif dari DPRD Samarinda terlihat cukup banyak, karena masih ada Raperda yang masih belum diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahasannya sehingga menjadi beban tambahan di 2025.
“Ini Raperda sebelumnya kami lanjutkan karena belum sempat disahkan, kendalanya hanya waktu, namun untuk Raperda tersebut tinggal penguatan saja,” ujar Samri, sapaan akrabnya.
Samri berharap, Raperda yang telah dibuat dan telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat membantu masyarakat sesuai dengan tujuan dibuatnya Perda oleh Wakil rakyat ini sehingga menciptakan kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi teratur atau tertib.
“Harapannya semua bisa berjalan lancar, Perda ini tujuannya untuk melindungi hak rakyat. Dengan adanya Perda, masyarakat bisa terlindungi, jangan kemudian peraturan yang dibuat ini malah membuat masyarakat susah,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono