SAMARINDA – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan MRF, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi pada Rabu, 21 Agustus 2024.
MRF dikenai status tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. Ia diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui keterangan tertulis ke media ini, Plh. Kasi Penkum Kejati Kaltim Sodarto mengungkapkan, MRF diduga telah menerima total uang sebesar Rp7.259.000.000,- dari berbagai saksi dan perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu dalam rentang waktu 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023.
“Uang tersebut diterima melalui transfer bank dan digunakan untuk biaya pengurusan dokumen terkait kayu, seperti IPK, RKT, RKU, SIPUHH Online, SLVK, serta biaya ganis,” bebernya.
Sodarto menambahkan bahwa MRF saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2024.
“Penahanan ini, dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelarian, pengrusakan atau penghilangan barang bukti, serta potensi pengulangan tindak pidana,” jelasnya.
“Kejati Kaltim berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono