Sumber foto: Nu Online

MK Perbolehkan Kampanye Pilkada di Kampus dengan Syarat Izin dari Pihak Perguruan Tinggi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa terkait pengujian materi Pasal 69 UU Pilkada tentang aturan larangan kampanye Pilkada di kampus dalam beleid tersebut. “Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/08/2024).

Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus atau penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah tidak lagi membedakan rezim pemilu dengan rezim pilkada.

Dia mengatakan substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan larangan kampanye di kampus dikecualikan.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Guntur membacakan secara konstitusional maka konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wapres. Tetapi, sambungnya, juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pemaknaan demikian, baca Guntur, menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Berkenaan dengan hal itu, dia mengatakan salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.

Oleh sebab itu, sambungnya, Mahkamah tidak ada keraguan untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo.

“Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes,” ujarnya.

Guntur menyampaikan pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon.

Selain itu, Guntur menyebut mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com