Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Tim Elang Polsek Samarinda Kota

SAMARINDA – SEORANG pria berinisial S (38) ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian berawal saat korban AR (38) berada di rumah mertuanya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Jalan Sultan Alimuddin. Gg. Darma, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Kemudian datang pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya, lalu pelapor pun mengantarkan pelaku menggunakan satu unit kendaraan R2 Merk Yamaha Mio Soul Warna Putih Merah dengan Nopol KT 5049 OY,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (22/8/2024).

“Di perjalanan tidak jauh dari rumah mertuanya, korban menepikan kendaraannya untuk buang air kecil di sekitaran TKP, di mana kunci masih menempel di kendaraan,” katanya.

“Dan pada saat posisi korban membelakangi pelaku, tiba tiba pelaku menyalakan kendaraan tersebut dan langsung membawa kabur meninggalkan korban di TKP,” ujarnya.

Berbekal informasi dari korban, akhirnya Tim Elang Polsek Samarinda Kota pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 00.20 Wita di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, telah berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Hasil introgasi singkat, S (38) mengakui perbuatannya, dan dari hasil pengembangan berhasil mengamankan kendaraan milik korban yang sebelumnya telah digadaikan oleh pelaku di daerah Jalan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus.

Selanjutnya barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com