SAMARINDA – UNIT Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (21/08/2024).
Pengungkapan kasus ini, dilakukan oleh tim Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang setelah melakukan penyelidikan yang intensif.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial HW alias EN, warga Sungai Pinang Dalam, yang mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kasus bermula ketika korban, MF, memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung Permai. Tanpa sepengetahuannya, tersangka Hendra Wiguna, yang tengah berjalan kaki di kawasan itu, melihat motor tersebut dan memutuskan untuk mencurinya menggunakan kunci duplikat yang ia bawa. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.12 Wita.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat jelas tersangka sedang melakukan aksi pencurian. Berbekal bukti tersebut, Serigala Utara berhasil menangkap HW pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim yang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor curian tersebut.
“Tindak kejahatan seperti ini, tidak bisa kita biarkan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujar AKP Rachmat Ariwibowo.
Dia mengatakan, saat ini tersangka Hendra Wiguna telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” pungkas AKP Rachmat Aribowo. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono