SAMARINDA – SALING sindir di dunia maya, bertikai di dunia nyata. Kisah ZS (33) dan R (38) tampaknya perlu menjadi pelajaran semua pihak agar berhati-hati memainkan jarinya di dunia media sosial.
Kedua wanita tersebut terlibat saling sindir melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Hingga kemudian ZS mendatangi R dan melakukan penganiayaan. Insiden itu terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 14.45 Wita di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus membenarkan terjadinya kasus penganiayaan yang berakar dari konflik verbal melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena marah setelah terjadi sindir-menyindir dengan korban melalui pesan WhatsApp,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup serius. “Korban dipukul dua kali di wajah, mengalami luka cakaran, dan rambutnya dijambak hingga menimbulkan bekas di leher dan tangan kanan,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan menangkap ZS di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan. “Dalam pemeriksaan awal, ZS mengakui tindakannya, yang didorong oleh kemarahan akibat sindir-sindiran di WhatsApp,” kata Kompol Tri Satria Firdaus.
ZS kini berada di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ini merupakan wujud komitmen kami, untuk menindak pelaku kejahatan dengan tegas,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono