SAMARINDA – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Jum’at (23/8/2024).
“Kesuksesan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serantak tahun 2024 adalah merupakan tanggungjawab kita bersama,” kata Fahmi Idris dalam sambutannya.
Dia mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, berkoordinasi dan bekerjasama serta apabila ada hal yang perlu mendapatkan penjelasan untuk senantiasa dikonsultasilan kepada KPU atau stakeholder terkait lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari jam 08.00 Wita sampai jam 16.00 Wita. Kemudian untuk tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sejak jam 08.00 Wita hingga jam 23.59 Wita.
Selanjutnya Fahmi Idris juga menyampaikan, KPU Kaltim telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahrani (AWS) untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“KPU Kaltim akan bekerjasama dengan RSUD AWS, untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagj calon gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya.
Hadir dalam Rakor, Anggota KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi dan Anggota KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Abdul Qayyim Rasyid serta jajaran Sekretariat KPU. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono