Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MK: Buka Peluang Lebih Banyak Calon di Pilkada

JAKARTA – Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Menurut dia, putusan itu membuka kesempatan semakin banyak calon kepala daerah yang berkontestasi pada pilkada.

“Tadi udah saya bilang, semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus. Jadi MK itu membuka kesempatan semakin banyak warga negara untuk ikutan, karena semakin persentase-nya (ambang batas) turun, maka peluang akan lebih banyak,” kata Ridwan Kamil usai pembukaan Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (24/08/2024) petang.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, semakin banyak calon, masyarakat akan semakin diuntungkan.

“Karena gagasan-gagasan kan jadi lebih banyak,” kata Ridwan Kamil.

RK juga mengaku senang atas aksi unjuk rasa yang memperjuangkan putusan MK tersebut.

“Kalau saya, sangat senang dan juga berterima kasih ke mahasiswa, masyarakat sipil, memperjuangkan yang sudah seharusnya,” kata mantan gubernur Jawa Barat itu.

Diketahui, dalam sidang putusan pada Selasa (20/08/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Namun, putusan tersebut sempat diakali oleh DPR dengan merevisi Undang-Undang Pilkada yang substansinya berbeda dengan putusan MK.

Putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Namun, revisi UU Pilkada batal disahkan akibat rapat paripurna tak dapat digelar karena peserta rapat tidak kuorum.

DPR akhirnya menyatakan batal merevisi UU Pilkada dan menyebut putusan MK sebagai rujukan dalam pendaftaran calon kepala daerah.

Apabila revisi UU Pilkada berhasil digolkan, Ridwan Kamil berpotensi hanya menghadapi satu calon pada Pilkada Jakarta 2024 yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang maju lewat jalur perseorangan.

Sementara, apabila putusan MK berlaku, terbuka peluang ada satu calon lain yang berlaga, yakni calon yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Sejauh ini, hanya PDI-P yang belum menentukan arah dukungan pada Pilkada Jakarta, sedangkan partai politik lainnya mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com