PURWOKERTO – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah akan tetap berlaku meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait hal tersebut.
Uceng, sapaan akrabnya, situasi tersebut pernah terjadi pada Pemilihan Presiden 2024 ketika KPU tetap mengikuti putusan MK soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden meski belum mengubah PKPU tentang itu.
“Karena keputusan MK itu erga omnes (berlaku terhadap semua), dan self executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah,” ucap Uceng di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024) malam.
Ia menyebutkan, KPU boleh saja mengubah peraturan terkait syarat usia calon dalam PKPU yang menurutnya hanya sebuah petunjuk teknis saja.
“Tapi mengubahnya itu harus teknis, bukan substantif. Harus menyesuaikan keputusan MK,” kata Uceng.
Uceng pun berpandangan, kesempatan KPU untuk bermain dengan putusan MK terkait syarat Pilkada sangat sempit.
Sebab, DPR yang ingin mengakali putusan MK lewat revisi UU Pilkada saja langsung diserbu massa ketika hendak mengesahkan revisi UU Pilkada.
“Saya enggak yakin KPU berani menghadapi gelombang besar itu. Gedung pagar besar (DPR) itu saja roboh, ” kata Uceng.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan ambang batas partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah menjadi lebih kecil.
Baca juga: Keraguan Publik atas Janji KPU Patuhi Putusan MK
Untuk Jakarta misalnya dari semula 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, kini hanya menjadi 7,5 persen. Begitu juga soal syarat usia minimal calon gubernur saat mendaftar.
MK mengembalikan syarat tersebut menjadi minimal usia 30 tahun dan menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut syarat usia pencalonan gubernur minimal 30 tahun saat dilantik.
KPU berjanji segera mengakomodasi putusan MK tersebut ke PKPU pencalonan kepala derah setelah DPR batal merevisi UU Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan MK itu. []
Redaksi08