JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/08/2024) menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen. Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan itu sebagai berikut:
1. Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara
2. Partai Gelora (1.282.000 suara)
3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)
4. Partai Hanura (1.094.599 suara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara),
7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
10. Partai Ummat (642.550 suara)
Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” kata Afifuddin.
Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. []
Redaksi08