PARLEMENTARIA KALTIM – ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2024 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim sebesar Rp22,19 triliun.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-30 yang berlangsung di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/08/2024).
“Pengesahan Raperda P-APBD 2024 ditetepak dengan jumlah yang telah disepakati, kami berharap pengesahan itu dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud usai memimpin rapat.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim yang meminta Penjabat (Pj) Guberur Kaltim untuk memerintahkan kepada Sekertaris Daerah melakukan percepatan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI).
“Berdasarkan laporan Banggar, Pergub 49/2020 penting dicabut. Karena menurut saya menghalangi dewan untuk merealisasikan aspirasi kepada masyarakat disebabkan ada jumlah batasan senilai Rp2,5 miliar, kemudian telah berubah minimal Rp1,5 miliar. Ini yang sebenarnya mengganggu,” beber politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini kepada awak media.
Untuk diketahui, pendapatan Kaltim dalam P-APBD 2024 tercatat sebesar Rp21,22 triliun. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah Rp9,98 triliun, pendapatan transfer Rp11,03 triliun, dan pendapatan daerah lainnya yang sah Rp2 miliar.
Kemudian, nilai belanja daerah dalam P-APBD 2024 Rp22,19 triliun, terdiri atas belanja operasional Rp10,05 triliun, belanja modal tercatat Rp5,28 triliun, dan belanja transfer Rp6,72 triliun yang terdiri dari belanja keuangan dan belanja bagi hasil pajak pada kabupaten/kota. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono