PENAJAM – SALAH satu syarat yang diajukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah harus menandatangani surat pernyataan, bahwa peserta yang lulus test CPNS harus mengabdi di Kabupaten PPU dan tidak boleh berpindah tugas ke daerah lain selama 20 tahun.
Demikian ditegaskan Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat memimpin rapat yang dihadiri seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah PPU dalam rangka persiapan seleksi penerimaan dan mekanisme formasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Saya minta tolong lulusan CPNS 2024 ini nanti tidak boleh pindah selama 20 tahun dari PPU,” tegasnya dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati PPU, Penajam, Senin (26/08/2024).
Rapat tersebut membahas bagaimana persiapan masing-masing OPD untuk mempersiapkan pegawai yang masih berstatus honorer agar dapat mengikuti test PPPK atau CPNS yang akan digelar tahun ini.
Menurutnya, calon pelamar yang mendaftar untuk test CPNS di PPU sampai saat ini lebih banyak berasal dari daerah lain. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, diantaranya tidak adanya afirmasi untuk putra putri daerah dan kualifikasi pendidikan.
“Jadi kita siap-siap menerima itu, kenapa, karena kita tidak memberi ruang untuk orang kita. Harusnya dibuat lulusan yang ada, di potret sumber daya berapa pegawai calon-calon pencari kerja di daerah, basicnya dari situ sehingga terlihat siapa nih,” jelas Marbun.
Marbun menambahkan, terkait dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan datang, diharapakan pesertanya adalah dari orang-orang yang telah bekerja dan mengabdi kepada Kabupaten PPU.
“Sekurang – kurangnya telah mengabdi selama dua tahun dan memiliki kompetensi terhadap suatu bidang tertentu sesuai dengan formasi yang dilamar,” tutupnya.
Seperti diketahui, PPPK yang menjadi prioritas tahun 2024 di lingkungan Pemkab PPU adalah formasi guru dan kesehatan. Jumlah formasi PPPK yang dialokasikan secara keseluruhan sebanyak 866 orang, dengan pembagian formasi teknis 134, formasi kesehatan 265 dan guru 467. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono