Amankan 106,71 Gram Sabu dan 2 Pelaku, Polresta Samarinda Terus Berantas Peredaran Narkotika

SAMARINDA – KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menyita sabu-sabu seberat total 106,71 gram brutto dan menangkap dua pelaku.

Pengungkapan kasus itu diumumkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (27/8/2024).

Iptu Muh Rizal M Zain mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Samarinda, yang sering digunakan untuk transaksi narkotika. “Pada saat penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan pelaku pertama, BP (Alm), yang memiliki satu poket sabu seberat 2,41 gram brutto,” kata Iptu Muh Rizal.

BP lanjut dia, mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku kedua, J ALS (Alm), yang berada di Kecamatan Sebulu Modern, Kutai Kartanegara. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap J ALS di lokasi yang telah disebutkan.

Dari hasil penggeledahan di tempat J ALS, ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang hitam yang berisi beberapa poket sabu dengan total berat 106,71 gram brutto, satu unit handphone merk Vivo, serta berbagai barang lain termasuk sendok penakar, timbangan digital, dan plastik klip.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizal.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com