Jaksa Gadungan Ditangkap: Klaim Pegawai Kejaksaan, Rugikan Korban Hingga Rp3,6 Miliar

JAKARTA – TIM Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar mengungkapkan, dan pada Senin 26 Agustus 2024, korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap terlapor, yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada pelapor.

“Namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/8/2024).

Atas laporan korban Indah tersebut, Tim PAM SDO mendatangi kediamannya si pelaku di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta.

“Dan, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan, juga telah mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” jelas Harli Siregar.

Harli membeberkan, sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan korban Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.

Adapun kasus yang dilaporkan oleh korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN, lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut, dan berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon, lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI.

Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.

Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Kapuspenkum membeberkan, dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban sebagai berikut:

1. Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;
2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;
3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta;
4. Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta;
5. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta;
6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta;
7. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.

“Perbuatan pelaku telah mengakibatkan total kerugian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk judi online dan gaya hidup mewah, karena tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kapuspenkum.

Pihak Kejaksaan Agung kini tengah memproses hukum pelaku dan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. Dr. Siregar juga mengimbau masyarakat, untuk selalu memverifikasi status pegawai atau institusi yang mengatasnamakan pihaknya.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini, menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Kejaksaan Agung berjanji akan terus berupaya menjaga integritas dan melindungi masyarakat dari tindakan penipuan. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com