SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), mulai Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024. Tempat pendaftaran di Aula Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Nomor 2, Samarinda.
“Kami berharap bahwa nanti teman-teman partai politik, kemudian para bakal calon yang akan mendaftar ke KPU kami berharap LO-nya (Laison Officer) agar dapat terlebih dahulu datang ke KPU untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Help Desk yang ada di KPU,” kata Anggota KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qayyim Rasyid, di Kantor KPU Kaltim, Selasa (27/8/2024).
Qayyim meminta agar masing-masing LO atau tim sukses pasangan calon, dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini berkaitan langsung dengan jumlah pendukung serta tatatertib yang harus dipatuhi dalam tahapan pendaftaran.
Ini penting, lanjut Qayyim, karena terkait dengan mekanisme pendaftaran, jumlah masa yang akan dibawa, mekanisme penerimaan pendaftarannya, berkas-berkas persyaratan apa saja yang harus dibawa serta berkaitan dengan hal-hal teknis lainnya.
Dengan demikian setiap tim sukses atau LO dari pasangan calon harus melalukan komunikasi awal dengan helpdesk KPU Kaltim.
“Dan sebelum melakukan pendaftaran kami juga berharap partai politik atau LO masing-masing pasangan calon itu mengajukan yang namanya akses ke Silon, kerena nanti semua berkas-berkas persyaratan juga harus diinput ke dalam aplikasi Silon tersebut sebelum mereka datang ke sini (KPU Kaltim),” terangnya lagi.
Pada tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sesuai jam kerja normal, yaitu pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Kemudian untuk hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono