SAMARINDA — SEORANG pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dicokok Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di sebuah rumah di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, penangkapan berawal dari penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas kami bersama pelapor dan saksi melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Iptu Rizal.
Saat penggeledahan sambung Rizal, polisi menemukan seorang pria yang tertidur di dalam kamar dan mengidentifikasi dirinya sebagai (J).
Dia mengungkapkan, dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tupperware ungu yang berisi sabu seberat 15,33 gram brutto, serta sejumlah peralatan. Seperti sendok penakar, kertas putih, plastik klip, timbangan digital, dan dompet kecil berisi tiga poket sabu seberat 3,29 gram brutto.
Iptu Rizal menambahkan, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di Samarinda,” tegasnya.
Dia mengatakan, Polresta Samarinda, terus berupaya keras untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan memastikan masyarakat dapat hidup aman dan nyaman. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono